ETIKA KOMPUTER

1. Etika komputer (Computer Ethic)

Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data. Etika komputer sendiri ini bertujuan untuk mencegah kejahatan-kejahatan terutama di dunia maya seperti pencurian data, pembajakan software, dan lainnya.

2. Sejarah dan Perkembangan Etika komputer

Sejarah dan perkembangan etika komputer dimulai dari :

  • Era 1940-1950an :

Diawali oleh Prof. Norbert Wiener yang mengembangkan suatu meriam anti pesawat dan mampu menembak jatuh pesawat tempur. Hal ini termasuk perkembangan teknologi dari etika. Hasil penelitian(PDII) di bidang etika dan teknologi yang memunculkan cybertics atau the science of information feedback systems.system merupakan cikal bakal dari teknologi informasi (TI) . Pada tahun 1948 adanya buku cybernetics :control and communication in the animal and the machine yang artinya teknologi mampu memberikan “kebaikan” sekaligus “malapetaka”. Dan tahun 1950 yaitu buku the human use of human beings yaitu tentang beberapa bagian pokok hidup manusia prinsip hukum dan etika di bidang komputer.

  • Era 1960an :

Pada tahun ini Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.dan terbitlah Buku “Rules of Ethics in Information Processing”. Pada tahun1968 memimpin pengembangan Kode Etik Profesional pertama yang dilakukan untuk Association of Computing Machinery (ACM). Tetapi masih belum adanya suatu kerangka teoritis umum mengenai etika.

  • Era 1970an :

Joseph Weizenaum, menciptakan suatu program ‘ELIZA’ yaitu tiruan dari “Psychotherapist Rogerian’ yang melakukan wawancara dengan pasien dan sebagai bukti bahwa komputer akan segera mengotomasi psikoterapi. Pada tahun 1976 diterbitkan Buku “Computer Power and Human Reason (hubungan antara manusia dengan mesin). Dilanjutkan oleh Walter Maner dengan melakukan kursus eksperimental mengenai “computer ethics” di tingkat universitas (1970 sampai pertengahan 1980). Tahun 1978 dikeluarkannya  Buku “Starter Kit in Computer Ethics” mengenai material kurikulum dalam pengembangan pendidikan etika komputer di universitas.

  • Era 1980an :

Pembahasan computer-enabled crime atau kejahatan komputer, masalah yang disebabkan kegagalan sistem komputer, invasi keleluasaan pribadi melalui database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak. Disimpulkan bahwa Etika komputer yaitu suatu disiplin ilmu. Pertengahan 80an James Moor membuat artikel yaitu “What is Computer Ethics?”. Kemudian Deborah Johnson membuat buku teks “Computer Ethics”.

  • Era 1990an-sekarang :

Pada perkembangan Donald Gotterban, Keith Miller, Simon Rogerson, Dianne Martin etika Komputer menjadi salah satu bidang ilmu utama pada banyak riset dan perguruan tinggi di dunia yang akan terus dikembangkan mengikuti perkembangan komputer itu sendiri.

3. Isu-isu pokok etika komputer saat ini diantaranya:

> Kejahatan Komputer
Selain memberikan dampak positif, komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan didunia komputer. Kejahatan komputer merupakan kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).

Beberapa kejahatan didunia komputer diantaranya:

  • Unauthorized Access to Computer System and Service, adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  • Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  • Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy, kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi     dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
  • Denial of Service Attack, adalah serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  • Hate sites, Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  • Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

> Cyber Ethics

Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan  identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi

Permasalahan diatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket  yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoprasian internet.  IETF  terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines  yang terdokumentasi dalam request for comments (RFC).

> E-Commerce

Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet.  E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya, e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan  adalah  Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB. Model tersebut telah diuji oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.

> Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan orang lain. Hal tersebut  menimbulkan banyak keuntungan akan tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual.

Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CD-ROM ilegal atau juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business Softeware  Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada peringkat ke tiga di dunia.

> Tanggung Jawab Profesi

Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional dibidang komputer sudah melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS, seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of electrical and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik, syarat-syarat pelaku profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para profesional  komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab etis yang harus dipenuhinya.

Di Indonesia, organisasi profesi dibidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut  kewajiban plaku profesi terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengembang profesi  bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang di tetapkan.

3. Review UU ITE No 11 Tahun 2008 dan perubahannya yaitu UU ITE No. 19 Tahun 2016

             

> UU ITE No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elekstronik pada BAB 1 Pasal 1 menjelaskan tentang pengertian Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi  Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama  Domain, Orang, Badan Usaha dan Pemerintah. Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum.

Asas dari undang-undang ini pada BAB II Pasal 3 adalah kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi. Tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, membuka kesempatan kepada setiap Orang, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.

Pada BAB III pasal 5 dijelaskan bahwa Informasi Elektronik hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan tersebut dianggap sah sepanjang dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 7 menjelaskan tentang kepastian hukum dan pasal 8 menjelaskan tentang pengecualiannya. Pelaku usaha harus menawarkan kebenaran, dan akan mendapatkan sertifikasi. Pasal 11 dan 12 menjelaskan tentang ketentuan Tanda tangan elektronik.

BAB IV berisi tentang Penyelengaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik. Pasal 13 menjelaskan tentang hak, kepastian, pihak yang bersangkutan, status penyelenggara dan ketentuan penyelenggara sertifikasi elektronik. Pada pasal 14 diterangkan tentang metode dan hal yang dapat digunakan.

Pada BAB V dijelaskan bahwa transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau private. Ketentuan ini mengikat semua pihak dan pihak tersebut memiliki kewenangan untuk memilih hukum serta harus sesuai dengan kesepakatan. Pasal 21  menjelaskan tentang siapa saja yang bertanggung jawab.

Nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi dijelasakan pada Bab VI yang isinya tentang hak setiap orang untuk memilki nama domain. Pada pasal 25 dijelaskan bahwa Karya intelektual dilindungi oleh pemerintah. Setiap orang yang dilanggar hak nya yang terdapat pada pasal 26 dapat mengajukan gugatan.

BAB VII menjelaskan tentang Perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pemerasan.  Dalam transaksi elektronik, Setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan berita yang menimbulkan rasa kebencian. Dalam akses informasi, setiap orang dilarang mengakses komputer milik orang lain untuk mendapatkan informasi dengan menerobos sistem keamanan. Dalam informasi elektronik, setiap orang dilarang melakukan penyadapan dan intersepsi.  Pasal 35 dan 36 menjelaskan bahwa  setiap orang tanpa hak dilarang melakukan manipulasi yang merugikan orang lain.

Penyelesaian sengketa dijelaskan pada BAB VII, isinya tentang setiap orang dapat mengajukan gugatan. Pasal 29 menjelasakan bahwa Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Peran Pemerintah adalah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan melindungi kepentingan umum seperti pada BAB IX. Pasal 41 menjelaskan masyarakat juga dapar berperan meningkatkan pemanfaatkan teknologi informasi.

BAB X menjelaskan tentang penyidikan yaitu yang pertama yang bertanggung jawab di bidang IT berhak melakukan penyidikan dan itu dilakukan dengan memperhatikan terhadap privasi publik. Pengeledahan harus dengan ijin pengadilan da wajib menjaga terpeliharannya kepentingan umum. Penyidik dalam bertindak wajib meminta penetapan ketua pengadilan. Pada pasal 44 menjelaskan tentang alat  bukti penyelidikan.

Ketentuan pidana dijelaskan pada BAB X1, melanggar pasal 27 hukuman penjara 6 tahun, pasal 28 (6 tahun), pasal 29 (12 tahun), pasal 30 antara 6 sampai 8 tahun, pasal 31 (10 tahun), pasal 32 antara8 sampai 10 tahun, pasal 33 dan 34 (10 tahun), pasal 35 dan pasal 36 (12 tahun). Dalam pasal 27 bila melakukan tindakan asusila mendapat hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Pasal 30 sampai 37 bila digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga dan bila milik badan strategis dan sejenisnya dipindana masing-masing pidana pokok ditambah dua pertiga. Pasal  27 sampai 37, bila dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Ketentuan peralihan BAB XII, Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan   Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi   Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

Ketentuan penutup, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan  Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.

> UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008

UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.

– Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan pada pasal 29 sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.)

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (Memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet) dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

4. Aturan yang mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia ini telah diatur dalam perundang-undangan. Dengan adanya peraturan yang ada ini dapat mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi karena dapat dijadikan dasar hukum bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar. Peraturang tersebut terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain :

> UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

> UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

> UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan. Pasal yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut.

– Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang  lain yang tanpa persetujuannya menyewakan  ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat  komersial.

> UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Pornografi (UP) yang disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008 dalam Rapat Paripurna DPR. UP tidak muncul begitu saja. Banyak pihak yang setuju dan tidak setuju dengan UP. Dengan adanya UP maka ada kejelasan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, undang-undang ini dapat membatasi mereka yang dengan sengaja menyebarkan materi pornografi, baik di Internet, televisi, telepon genggam, dan media lainnya. Sejak UP disahkan, telah banyak situs-situs pornografi yang diblokir pemerintah. Hal ini sebagai akibat dari penerapan UP. Penyebaran materi pornografi jelas akan sangat meresahkan dan merusak moral generasi muda. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengambil tindakan tegas demi masa depan bangsa dan negara.

 

Sumber :

– https://duniapengetahuan2627.blogspot.co.id/2013/02/etika-komputer-sejarah-dan.html

– http://awaknia009.blogspot.co.id/2013/05/normal-0-false-false-false.html

– https://donyprisma.wordpress.com/2013/08/12/ringkasan-uu-ri-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/

– https://news.detik.com/berita/d-3356235/ini-7-poin-utama-revisi-uu-ite-yang-mulai-diberlakukan-hari-ini

– http://blog.unnes.ac.id/lindarahma/2016/03/01/aturan-dan-undang-undang-teknologi-informasi-dan-komunikasi/

– https://ppid.kominfo.go.id/regulasi/undang-undang-bidang-komunikasi-dan-informatika/

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.